Musyawarah desa khusus pendirian koperasi desa merah putih surodadi kecamatan sayung kabupaten demak
Pada tanggal 26 mei 2025 di balai desa surodadi diadakan musyawarah desa khusus pendirian koperasi desa merah putih surodadi kecamatan sayung kabupaten demak. Hadir dalam rapat perwakilan dari kecamatan sayung, babinsa, kamtibnas, kepala desa surodadi, ketua BPD surodadi, perangkat desa, para tokoh desa dan warga desa surodadi.
Rapat dimulai pada pukul 19.00 sampai dengan selesai.
Rapat dimulai dengan pembukaan, menyanyikan lagu indonesia raya, menonton tayangan video tentang instruksi pendirian koperasi desa merah putih oleh presiden republik indonesia, sambutan oleh perwakilan dari kantor kecamatan sayung bapak Oki, Sambutan oleh bapak kepala desa Supriyanto, musyawarah/ rapat anggota pendirian koperasi, kemudian ditutup dengan bacaan doa.Dalam rapat tersebut diputuskan
1.
Menyetujui
nama : Koperasi
Desa Merah Putih Surodadi Kecamatan Sayung
Kabupaten Demak.
2.
Menyetujui
kedudukan/alamat : Jl. PLN Onggorwe-Surodadi KM 7
3.
Menyetujui
bentuk : Konvensional
4.
Menyetujui
wilayah keanggotaan :
Desa Surodadi
5.
Menyetujui
jangka waktu berdiri :
tidak terbatas
6.
Menyetujui
usaha koperasi :
⮚ Gerai Sembako
⮚ Gerai Obat Murah
⮚ Unit simpan pinjam
⮚ Cold storage/cold chain
⮚ Klinik desa
⮚ Kantor
Koperasi
⮚ Unit usaha lainya…………
7.
Menyetujui
simpanan anggota :
⮚ Simpanan
pokok Rp. 100.000,-/orang
⮚ Simpanan wajib Rp. 20.000,-/bulan/orang
8.
Modal
pendirian koperasi Rp. 6.000.000-
Terdiri
dari :
§
Simpanan Pokok (akumulasi
dari semua jumlah pendiri)
Rp. 5.000.000,-
§
Simpanan Wajib (akumulasi
dari semua jumlah pendiri)
Rp. 1.000.000,-
§ Hibah (jika Koperasi menerima hibah yang dapat dibuktikan
dengan surat pernyataan atau akta notaris)
Rp
0
9.
Menyetujui
susunan Pengurus (terlampir)
10.
Menyetujui
susunan Pengawas (terlampir)
11. Menyetujui
masa kerja pengurus dan pengawasTiga tahun (maks 3 tahun)
12.
Menyetujui
Anggaran Dasar Koperasi
Susunan Pengurus
Koperasi Desa Merah Putih Surodadi Kecamatan Sayung Kabupaten
Demak
Periode 2025 s/d 2028.
KETUA
Nama : Ahadi, ST
WAKIL KETUA Bidang Usaha
Nama : KHOLILU
ROHMAN
WAKIL KETUA Bidang Keanggotaan
Nama : RESMININGSIH
SEKRETARIS UMUM
Nama :
KHOIRUL HUDA
SEKRETARIS
Nama : TRI KUSUMAWATI
BENDAHARA UMUM
Nama : OKA IKHSAN PRADANA
Nama : ANI MAFTUKHAH
Susunan Pengawas
Koperasi Desa Merah Putih
Surodadi Kecamatan Sayung Kabupaten Demak
Periode 2025 s/d 2028.
KETUA PENGAWAS
Nama : Supriyanto
ANGGOTA PENGAWAS
Nama : Sudarmono, SE.MM.
ANGGOTA PENGAWAS
Nama : Supardi, SH.
Setelah pelaksanaan rapat tersebut kemudian dilanjutkan proses pengurusan legalitas badan hukum koperasi desa merah putih surodadi kecamatan sayung kabupaten demak.
Diskusi