Musyawarah desa khusus pendirian koperasi desa merah putih surodadi kecamatan sayung kabupaten demak

Pada tanggal 26 mei 2025 di balai desa surodadi diadakan musyawarah desa khusus pendirian koperasi desa merah putih surodadi kecamatan sayung kabupaten demak. Hadir dalam rapat perwakilan dari kecamatan sayung, babinsa, kamtibnas, kepala desa surodadi, ketua BPD surodadi, perangkat desa, para tokoh desa dan warga desa surodadi.


Rapat dimulai pada pukul 19.00 sampai dengan selesai.

Rapat dimulai dengan pembukaan, menyanyikan lagu indonesia raya, menonton tayangan video tentang instruksi pendirian koperasi desa merah putih oleh presiden republik indonesia, sambutan oleh perwakilan dari kantor kecamatan sayung bapak Oki, Sambutan oleh bapak kepala desa Supriyanto, musyawarah/ rapat anggota pendirian koperasi, kemudian ditutup dengan bacaan doa.


Dalam rapat tersebut diputuskan 

1.             Menyetujui

nama  :   Koperasi Desa Merah Putih Surodadi Kecamatan Sayung

                         Kabupaten Demak.

2.             Menyetujui

kedudukan/alamat   :  Jl. PLN Onggorwe-Surodadi KM 7

3.             Menyetujui

bentuk   :   Konvensional

4.             Menyetujui wilayah     keanggotaan :      

Desa Surodadi

5.             Menyetujui jangka waktu berdiri :

tidak terbatas

6.             Menyetujui usaha koperasi :

     Gerai Sembako

     Gerai Obat Murah

     Unit simpan pinjam

     Cold storage/cold chain

     Klinik desa

     Kantor Koperasi

     Unit usaha lainya…………

7.          Menyetujui simpanan anggota :

Simpanan pokok Rp. 100.000,-/orang

Simpanan wajib Rp.  20.000,-/bulan/orang

8.       Modal pendirian koperasi Rp. 6.000.000-

Terdiri dari :

§  Simpanan Pokok (akumulasi dari semua jumlah pendiri)

Rp. 5.000.000,-

§  Simpanan Wajib (akumulasi dari semua jumlah pendiri)

Rp. 1.000.000,-

§  Hibah (jika Koperasi menerima hibah yang dapat dibuktikan dengan surat pernyataan atau akta notaris)

 Rp 0

9.       Menyetujui susunan Pengurus (terlampir)

10. Menyetujui susunan Pengawas (terlampir)

11. Menyetujui masa kerja pengurus dan pengawasTiga tahun (maks 3 tahun)

12. Menyetujui Anggaran Dasar Koperasi


Susunan Pengurus

Koperasi Desa Merah Putih Surodadi Kecamatan Sayung Kabupaten Demak

Periode 2025 s/d 2028.

 

KETUA

Nama          :  Ahadi, ST

 

WAKIL KETUA Bidang Usaha

Nama          : KHOLILU ROHMAN

 

WAKIL KETUA Bidang Keanggotaan

Nama          : RESMININGSIH

 

SEKRETARIS UMUM

Nama          : KHOIRUL HUDA

 

SEKRETARIS

Nama          : TRI KUSUMAWATI

 

BENDAHARA UMUM

Nama          : OKA IKHSAN PRADANA


 BENDAHARA

Nama          : ANI MAFTUKHAH


Susunan Pengawas

Koperasi Desa Merah Putih Surodadi Kecamatan Sayung Kabupaten Demak    

Periode 2025 s/d 2028.

 

KETUA PENGAWAS

Nama              :  Supriyanto

 

ANGGOTA PENGAWAS

Nama             : Sudarmono, SE.MM.

 

ANGGOTA PENGAWAS

Nama               :  Supardi, SH.

 

Setelah pelaksanaan rapat tersebut kemudian dilanjutkan proses pengurusan legalitas badan hukum koperasi desa merah putih surodadi kecamatan sayung kabupaten demak.

ORDER VIA CHAT

Produk : Musyawarah desa khusus pendirian koperasi desa merah putih surodadi kecamatan sayung kabupaten demak

Harga :

https://www.surodadi.com/2025/06/musyawarah-desa-khusus-pendirian.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi